Materi Softskill oleh :
Alvi Fajrin
Fajar Rizky
Riyana Wicaksono (56412508)
Teuku Alfian Pase ( 57412341 )
Sebelumnya, di posting mengenai Arsitektur Website dan Aplikasi Utama, maka tugas Mata
kuliah softskill ( Pengantar Web Science ) kali ini tentang Institusi Pengelola Internet atau Web
Institusi Pengelola Internet atau Web
Walaupun riset tentang internet
diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi
militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini
bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara.
Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan
kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki
pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas
perkembangan internet dan web, diantaranya adalah :
1.
World
Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap
perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web.
Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat
ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada
URL: http://www.w3c.org
2. Internet
Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang
bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.
IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan
menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi
dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. ICANN
Singkatan
dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi
nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30
September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California
ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang
sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh
beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Pemerintahan
dalam Pengolahan Web (Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta Copyright)
Hukum
Privasi
Hukum Privasi merupakan hak
pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang
hak tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu
serta biasanya menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum
Hak Cipta
Hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu
jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari
hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli
atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin
terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta
yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
Kasus pada
Syrian Internet Army
The Syrian Electronic Army
(SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan
hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad.
Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama
menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi
berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik
pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan
cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan
pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan)
terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk
tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk
invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara
besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin
memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti
yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai
anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak
barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal yang perlu dicatat,
bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang
cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Referensi :
http://kipsaint.com/isi/kamus-ti-w.html
http://kipsaint.com/isi/kamus-ti-i.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://en.wikipedia.org/wiki/Syrian_Electronic_Army
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet_Engineering_Task_Force
http://inet.detik.com/read/2013/08/28/094154/2342666/398/4/syrian-electronic-army-serang-kepentingan-barat
http://kipsaint.com/isi/kamus-ti-i.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://en.wikipedia.org/wiki/Syrian_Electronic_Army
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet_Engineering_Task_Force
http://inet.detik.com/read/2013/08/28/094154/2342666/398/4/syrian-electronic-army-serang-kepentingan-barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar