Jumat, 28 Desember 2012

Penelitian Hubungan ISD dengan TI



ATM

BAB I

1.1  Latar Belakang

       Seiring dengan berkembangnya bidang teknologi informasi di era modern ini, banyak fasilitas-fasilitas yang melayani masyarakat dibidang teknologi informasi, salah satunya adalah ATM. Tidak semua masyarakat memakai ATM  padahal istilah ini sangat membantu kita dalam bertransaksi, Meskipun ATM awalnya dikembangkan hanya sebagai dispenser uang tunai, alat ini telah berkembang untuk memasukkan banyak fungsi-bank lainnya yang terkait.

       ATM  adalah Anjungan Tunai Mandiri atau dalam bahasa Inggris adalah Automated Teller Machine adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang "teller" manusia. Banyak ATM juga mengijinkan penyimpanan uang atau cek, transfer uang atau bahkan membeli perangko.

       ATM sering ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti restoran, pusat perbelanjaan, bandar udara, pasar, dan kantor-kantor bank itu sendiri.

       Karena tuntutan komputasi lebih berat dan jatuhnya harga arsitektur mesin seperti-Personal Computer, ATM sudah beralih dari arsitektur perangkat keras kustom menggunakan mikrokontroler dan/atau aplikasi-spesifik sirkuit terpadu untuk mengadopsi arsitektur perangkat keras dari sebuah Personal Computer, seperti, koneksi USB untuk peripheral, Ethernet dan komunikasi IP, dan menggunakan sistem operasi komputer pribadi. Meskipun tidak diragukan lagi lebih murah untuk menggunakan perangkat keras komersial "diluar cangkang", hal ini membuat ATM berpotensi rentan terhadap jenis masalah yang sama ditunjukkan oleh Personal Komputer konvensional.



BAB II

2.1 Perumusan masalah

 Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, dapat ditarik beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ATM, yaitu :
  1. Apa yang menyebabkan masyarakat lebih menggunakan ATM di bandingkan tabungan sendiri?
  2. Bagaimana Tanggung Jawab Bank kepada Nasabah Bank terhadap risiko-risiko dalam penggunaan ATM ?
  3. Bagaimana bentuk layanan jasa yang diberikan oleh Bank terhadap penggunaan Automated teller machine ATM ?

 2.2 Tujuan dan manfaat penelitian

2.2.1 Tujuan penelitian

1. Mengetahui masyarakat lebih memilih ATM
2. Mengetahui pertanggung jawaban yang dapat diberikan oleh bank berkenaan dengan kerugian yang diderita nasabah bank pengguna ATM dalam melakukan transaksi, baik yang disebabkan oleh kesalahan manusia maupun karena kerusakan mesin.
3. Mengetahui bentuk layanan yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah pemegang kartu ATM

2.2.2 Manfaat dari penelitian
  1. Mudah dalam penggunaan oleh masyarakat
  2. Terdapat di tempat – tempat strategis 
  3. Lebih aman dalam bertransaksi dalam jumlah besar

2.3 Teori

     ATM (Automatic teller machine merupakan singkatan bagi anjungan tunai mandiri) adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang “teller” manusia. Banyak ATM juga mengijinkan penyimpanan uang atau cek, transfer uang atau bahkan membeli perangko.
Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini transaksi apapun dapat dilakukan melalui ATM, mulai dari penarikan tunai, transfer, pemindah bukuan, pembayaran tagihan, bahkan setoran tunai maupun cetak buku dapat dilakukan di ATM.


2.4 Kerangka pemikiran

      Untuk melakukan berbagai transaksi di ATM, membutuhkan sebuah kartu identitas nasabah yang di dalamnya terdapat nama nasabah, ID nasabah, danlain-lain, yang biasanya disebut KARTU ATM. Dan untuk memperoleh sebuah Kartu ATM, seorang nasabah terlebih dahulu harus membuat sebuah permohonan kepada pihak bank untuk membuat KARTU ATM dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan untuk identitas nasabah.
Kemudian pihak bank akan memberikan sebuah ID Card atau PIN sebagai ID Kartu ATM nasabah. Setelah mendapatkan Kartu ATM, nasabah dapat langsung menggunakannya sebagai syarat pengaktifan Card. PIN yang diberi oleh pihak bank dapat dirubah oleh nasabah.


BAB III

3.1 Metedelogi penelitian

3.1.1 Data penelitian
  • Sumber data : Diperoleh dari website
  • Tipe data : Berbentuk laporan yang diperoleh dari hasil pertanyaan/kuisoner yang diberikan kepada pihak-pihak yang diperlukan.
  • Objek penelitian : Objek penelitiannya website
  • Periode penelitian : Pada Akhir Desember sampai pertengahan Januari 2012.
  • Cara pengumpulan data : Menggunakan kuisoner yang diajukan kepada pihak yang diperlukan.
  • Rencana biaya penelitian : Semua biaya penelitian ini akan ditanggung oleh penulis

Jadwal waktu penelitian :
  • Minggu I : Persiapan dan pengumpulan data
  • Minggu II-V : Penyusunan laporan dan laporan akhir

Referensi : hasil pemikiran dan pengalaman pribadi.

Daftar Pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Atm
http://permanaderry.wordpress.com/makalah/
http://teorick.blogspot.com/2012/10/cara-kerja-bank-teller-terminal-atm.html

























Minggu, 04 November 2012

PENDAPAT TOKOH MENGENAI HUBUNGAN ANTARA NEGARA dan HUKUM

HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN HUKUM

 DEFINISI :
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Hukum adalah untuk menghapuskan semua perbedaan keadilan untuk warga negaranya, dan hukum juga tidak memandang berat sebelah atau pilih kasih siapa pun yang bersalah dan memang harus dihukum ya memang harus di hukum sesuai dengan perbuatan atau kesalahan yang di lakukan oleh seseorang.

Pendapat tokoh mengenai hubungan antara negara dengan hukum
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun   baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

Hubungan antara negara dan hukum
Hukum merupakan alat kelengkapan dari berdirinya suatu negara karena hukum berfungsi untuk mengontrol dan membatasi tindakan-tindakan dari suatu masyarakat di suatu negara. Jika ditinjau lebih jauh banyak negara-negara di belahan dunia yang lain memiliki image sebagai negara hukum (contohnya: Indonesia), namun dalam penerapannya hukum hanya menjadi simbol yang tidak mengikat masyarakat kepadanya. Hal ini terungkap jelas dengan banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada negara-negara yang mengaku sebagai negara hukum, contohnya adalah korupsi,kolusi dan nepotisme. Di sisi lain jika kita lihat dari sudut yang berbeda Hukum memberikan sedikit efek jera pada pelanggar-pelanggarnya. Dan juga dengan adanya hukum yang diterapkan di suatu negara maka akan membatasi dan mengontrol Perilaku yang diterapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Hukum menjadi hal yang Fundamental untuk dimiliki oleh suatu negara.

PENDAPAT SAYA,
Jadi intinya hubungan negara denga hukum adalah hukum sebagai pengawas atau pengatur supaya warga negaranya bisa melakukan sesuatu dengan sesukanya dan tidak melanggar aturan-aturan yang merugikan orang lain.

Sumber :
http://dimasbagusprasetyo837.blogspot.com/2011/11/hubungan-negara-dan-hukum.html

Kasus Mengenai Kewarganegaraan dan Negara


CONTOH KASUS MENGENAI STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK PERKAWINAN CAMPURAN


ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
Menurut UU Kewarganegaraan Baru
1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1.Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.

Sumber : http://adexyz.wordpress.com/2010/11/09/contoh-kasus-mengenai-status-kewarganegaraan-anak-perkawinan-campuran/

Sabtu, 13 Oktober 2012

TIPS BERMAIN FUTSAL DENGAN BENAR


 

 
TEKNIK DASAR BERMAIN FUTSAL


TEKNIK FUTSAL

TEKNIK DASAR 
Dalam futsal ada beberapa elemen dasar yang harus dipahami ketika bermain futsal, secaraumum, tidak berbeda jauh dengan bermain sepak bola konvensional. Namun ada beberapa yang perlu dilakukakan dengan keahlian khusus. Berikut teknik-teknik dasar dalam futsal yang mutlak harus di kuasai oleh setiap pemain futsal:
1.      Kontrol BolaTeknik mengontrol bola dalam permainan futsal dapat dilakukan
dengan menggunakan kakidalam, kaki luar dan telapak kaki sebelah depan memanfaatkan sol sepatu. Teknik mengontrol bola dengan sol dalam futsal sangat penting sehingga harus dikuasai oleh setiap pemain.
2.       Passing/PengumpanOperan bisa dilakukan dengan menggunakan beragam sisi kaki. mau memakai kaki dalam, kakiluar, ujung kaki, tumit, atau sisi bawah tidak ada yang salah. Namun yang paling baik adalahmenggunakan kaki dalam dengan arah mendatar. Pasalnya, operan ini memiliki akurasi paling baikdi banding yang lainnya. Termasuk umpan panjang yang menyusur lapangan. dan juga yang paling penting ketepatan mengoper bola pada kawan.


POLA PERMAINAN DALAM FUTSAL
Bermain Futsal tidak jauh berbeda dengan bermain Sepakbola pada umumnya, butuh kekuatanstamina, mental dan strategi. Ada sedikit perbedaan mendasar dalam hal pola permainan dan pengaturan serangan.Pola permainan dalam Futsal banyak didominasi permainan kaki ke kaki, maksudnya pengaturandalam bertahan, maupun menyerang lebih banyak dilakukandengan umpan-umpan pendek, mengingat ukuran lapangan yang lebih kecil dibanding lapangansepakbola. Dengan pola seperti ini skill dan kekompakan tim terutama dalam mengolah bola,mengumpan, menjaga pertahanan dan menyerang ke daerah lawan sangat diperlukan.Didalam Futsal jarang sekali diterapkan umpan-umpan panjang, strategi ini hanya buang-buangenergi, disamping itu juga tidak mencerminkan permainan yang baik dan enak dilihat . Namundemikian, bukannya hal tersebut dilarang atau tidak disarankan, tinggal kembali kepada individusendiri, mau bagaimana memainkan permainan Futsal tersebut.Jarangnya teknik-teknik tersebut diterapkan, hal ini lebih kepada bisa terciptanya pola permainanyang cantik, enak dilihat serta proses gol yang indah. Begitu juga dengan heading bola, gol-golyang tercipta dengan kepala bisa lebih terlihat bagus dan enak untuk dilihat, terlebih jika proses penyerangan tersebut dilakukan dengan pola penyerangan terstruktur. Nah sekarang tinggal bagaimana kita membuat suatu pola dan strategi bermain yang bagus,untuk hal itu tentunya ada beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam menciptakan pola permainan yang bagus.

 1. Penguasaan terhadap bola.
Untuk melatih penguasaan bola tahap pertama adalah dengan memfokuskan pada kekuatan dankelincahan dalam pergerakan kaki, sebagaimana saya jelaskan dalam artikel Tips warming upsebelum bermain futsal, pemanasan sangat diperlukan, lakukan sesering mungkin dribling untuk menselaraskan pergerakan kaki dan arah bola, bisa dilakukan dengan variasi zig-zag.

2. Komposisi Pemain.
Untuk membentuk tim yang bagus, cermati skill tiap-tiap pemain dalam hal penguasaan bola,
 pengaturan serangan dan menyerang.Tempatkan pemain yang memiliki model pergerakan kakiyang rapat sebagai pemain bertahan, rapat di sini maksudnya model pergerakan kakinya yangtidak terlalu panjang, hal ini bisa lebih berguna untuk menghambat laju pergerakan bola lawan,dan sebaliknya tipe pemain dengan pergerakan panjang lebih bisa dimanfaatkan sebagai penyerang.Untuk pemain tengah dibutuhkan sosok yang memiliki kemampuan mengatur serangan dan yanglebih diutamakan adalah kemampuan stamin yang paling prima, mengingat posisinyamemungkinkan melakukan penyerangan dan bertahan
3. Teknik dan Pola Permainan.
Jumlah pemain Futsal bisa dilakukan 5 atau 6 orang termasuk penjaga gawang. Penempatan pemain yang pas menurut karakter dan gaya permainan masing-masing posisi akan lebihmenyeimbangkan pola dalam bertahan maupun menyerang, adapun posisi yang bisa diterapkansebagai berikut.Jumlah pemain 5 orang :

1.              Pola 1 – 2 – 2


Sumber :    http://www.scribd.com/doc/27517771/Teknik-Dasar-Bermain-Futsal