Minggu, 04 November 2012

PENDAPAT TOKOH MENGENAI HUBUNGAN ANTARA NEGARA dan HUKUM

HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN HUKUM

 DEFINISI :
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Hukum adalah untuk menghapuskan semua perbedaan keadilan untuk warga negaranya, dan hukum juga tidak memandang berat sebelah atau pilih kasih siapa pun yang bersalah dan memang harus dihukum ya memang harus di hukum sesuai dengan perbuatan atau kesalahan yang di lakukan oleh seseorang.

Pendapat tokoh mengenai hubungan antara negara dengan hukum
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun   baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

Hubungan antara negara dan hukum
Hukum merupakan alat kelengkapan dari berdirinya suatu negara karena hukum berfungsi untuk mengontrol dan membatasi tindakan-tindakan dari suatu masyarakat di suatu negara. Jika ditinjau lebih jauh banyak negara-negara di belahan dunia yang lain memiliki image sebagai negara hukum (contohnya: Indonesia), namun dalam penerapannya hukum hanya menjadi simbol yang tidak mengikat masyarakat kepadanya. Hal ini terungkap jelas dengan banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada negara-negara yang mengaku sebagai negara hukum, contohnya adalah korupsi,kolusi dan nepotisme. Di sisi lain jika kita lihat dari sudut yang berbeda Hukum memberikan sedikit efek jera pada pelanggar-pelanggarnya. Dan juga dengan adanya hukum yang diterapkan di suatu negara maka akan membatasi dan mengontrol Perilaku yang diterapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Hukum menjadi hal yang Fundamental untuk dimiliki oleh suatu negara.

PENDAPAT SAYA,
Jadi intinya hubungan negara denga hukum adalah hukum sebagai pengawas atau pengatur supaya warga negaranya bisa melakukan sesuatu dengan sesukanya dan tidak melanggar aturan-aturan yang merugikan orang lain.

Sumber :
http://dimasbagusprasetyo837.blogspot.com/2011/11/hubungan-negara-dan-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar