HUBUNGAN
ANTARA NEGARA DENGAN HUKUM
DEFINISI :
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Hukum
adalah untuk menghapuskan semua perbedaan keadilan untuk warga negaranya, dan
hukum juga tidak memandang berat sebelah atau pilih kasih siapa pun yang
bersalah dan memang harus dihukum ya memang harus di hukum sesuai dengan
perbuatan atau kesalahan yang di lakukan oleh seseorang.
Pendapat
tokoh mengenai hubungan antara negara dengan hukum
1. Plato, dilukiskan dalam
bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai
peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal
oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku
di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas
kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah
laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama
terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat
menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum
tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah
serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah
gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu
menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan
kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum
adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma
dan sanksi-sanksi.
Hubungan antara negara dan hukum
Hukum
merupakan alat kelengkapan dari berdirinya suatu negara karena hukum berfungsi
untuk mengontrol dan membatasi tindakan-tindakan dari suatu masyarakat di suatu
negara. Jika ditinjau lebih jauh banyak negara-negara di belahan dunia yang
lain memiliki image sebagai negara hukum (contohnya: Indonesia), namun dalam
penerapannya hukum hanya menjadi simbol yang tidak mengikat masyarakat
kepadanya. Hal ini terungkap jelas dengan banyaknya penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi pada negara-negara yang mengaku sebagai negara hukum, contohnya
adalah korupsi,kolusi dan nepotisme. Di sisi lain jika kita
lihat dari sudut yang berbeda Hukum memberikan sedikit efek jera pada
pelanggar-pelanggarnya. Dan juga dengan adanya hukum yang diterapkan di suatu
negara maka akan membatasi dan mengontrol Perilaku yang diterapkan oleh
masyarakat. Oleh karena itu, Hukum menjadi hal yang Fundamental untuk dimiliki
oleh suatu negara.
PENDAPAT
SAYA,
Jadi
intinya hubungan negara denga hukum adalah hukum sebagai pengawas atau pengatur
supaya warga negaranya bisa melakukan sesuatu dengan sesukanya dan tidak melanggar
aturan-aturan yang merugikan orang lain.
Sumber :
http://dimasbagusprasetyo837.blogspot.com/2011/11/hubungan-negara-dan-hukum.html