PANCASILA SEBAGAI JIWA DAN KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA
Era
globalisasi yang sedang melanda masyarakat dunia, cenderung melebur semua
identitas menjadi satu, yaitu tatanan dunia baru. Masyarakat Indonesia
ditantang untuk makin memperkokoh jatidirinya. Bangsa Indonesia pun dihadapkan
pada problem krisis identitas, atau upaya pengaburan (eliminasi) identitas. Hal
ini didukung dengan fakta sering dijumpai masyarakat Indonesia yang dari segi
perilaku sama sekali tidak menampakkan identitas mereka sebagai masyarakat
Indonesia. Padahal bangsa ini mempunyai identitas yang jelas, yang berbeda
dengan kapitalis dan komunis, yaitu Pancasila.
Bangsa
Indonesia menetapkan Pancasila sebagai azas. Maka, seluruh perilaku, sikap, dan
kepribadian adalah pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila. Perilaku, sikap, dan
kepribadian yang tidak sesuai dengan Pancasila berarti bukan perilaku, sikap,
dan kepribadian masyarakat Indonesia.
Penetapan
Pancasila sebagai azas selayaknya didukung oleh masyarakat Indonesia dengan
menampilkan jati dirinya yang khas, yaitu identitas bangsa. Manakala masyarakat
tidak menampilkan identitas ini sesungguhnya berarti Pancasila tidak
dilaksanakan dalam berkehidupan di masyarakat. Sebenarnya Pancasila akan
mengangkat bangsa ini sebagai salah satu warna dari berbagai identitas yang ada
di masyarakat dunia, baik dalam bermasyarakat maupun bernegara.
Tetapi
mengapa yang ada sekarang ketidakpercayaan dari bangsa ini akan identitas
bangsanya yang telah mana the founding fathers susah-susah merumuskannya,
seolah tidak ada apresiasi yang dilandaskan jiwa nasionalis oleh bangsa ini,
sungguh ironis. Bangsa ini malah bangga mempunyai identitas “baru” yang bila
diperhatikan merupakan perwujudan antara identitas kapitalis dan komunis. Di
bidang perekonomian, misalnya, banyak pergeseran ke arah kapitalis dimana
swastanisasi dari sektor usaha yang melayani hajat hidup masyarakat kini sudah
banyak. Atau, pengalihan sektor informasi ke swasta, yang merupakan pergeseran
identitas Pancasila ke Kapitalis/Liberalis.
Akankah
Indonesia mengalami apa yang disebut dengan krisis identitas?dimana nampak kini
kepribadian “ikut-ikutan”, yang mungkin nanti membuat hancur bangsa ini secara
perlahan.
Pengertian
Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa
sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa
sansekerta , memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang
artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau
dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau
penting.
Kata
kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan
“susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu secara
etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan
vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah
“dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf
Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting”
Perkataan
pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha India. ajaran budha
bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang kesemuanya itu
merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha
adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh para penganutnya. adapun isi lengkap larangan itu
adalah :
Panatipada
veramani sikhapadam samadiyani, artinya “jangan mencabut nyawa makhlum hidup”
atau dilarang membunuh. Dinna dana veramani shikapadam samadiyani, artinya
“jangan mengambil barang yang tidak diberikan.” maksudnya dilarang mencuri.
Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berbuat zina.
Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berkata bohong atau
dilarang berdusta. Sura merayu masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah
minum-minuman yang memabukkan.
Nilai
nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan
masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup
(pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum
indonesia merdeka. hal ini dibuktikan dengan sejarah majapahit (1293). pada
waktu itu hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan.
Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365). dalam kitab tersebut telah
terdapat istilah “pancasila” empu tantular yang mengarang buku “sutasoma” yang
di dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma
Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya, sebab ada tidak agama
yang memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan
agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. bahkan salah satu kerajaan
yang menjadi kekuasaannya yaitu pasai jutru telah memeluk agama islam.
Sumpah
palapa yang diucapkan Mahapatih Gadjah mada dalam sidang ratu dan para menteri
di pasebahan keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita
mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhenti
berpuasa makan palapa, jikalau seluruh nusantara bertakhluk di bawah kekuasaan
negara, jikalau gurun, seram, tanjungpura, Haru, pahang, Dempo, Bali, Sunda,
palembang, tumasik telah dikalahkan”. (Yamin ; 1960:60) Dalam kehidupan bangsa
indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup)
yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. nilai pancasila dianggap sebagai
nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
Sebagai
ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki
rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang
Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan yang kemudian juga
dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. demikian pula asas kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia
dan seterusnya dimana nilai nilai tersebut secara bulat dan utuh mencerminkan
asa kekeluargaan, cinta sesama dan cinta keadilan.
berdasarkan
asas-asas fundamental ini, maka disarikan pokok-pokok ajaran filsafat pancasila
menurut Lapasila IKIP Malang (yang saat ini menjadi Universitas Malang) sebagai
berikut :
1.
Tuhan Yang Maha Esa
2.
Budinurani manusia
3.
Kebenaran
4.
Kebenaran dan keadilan
5.
Kebenaran dan keadilan bagi bangsa Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya
sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut
Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah:
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.
Garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan
budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu
sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan
berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol,
Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan
berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat
kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada
dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa
Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah,
maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a)
Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala
sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b)
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta
memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c)
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak
yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa
Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia
dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas
dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain
di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d)
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di
dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu
dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e)
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat
Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung
tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian
dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji
oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting
adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam
segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian
kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan
perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa
kita.
Apabila
Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam
kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan
kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal
dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan
noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu
banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya
perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang
kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan /
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan,
sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti
yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu
merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan
sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila
itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila
secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru
tentang Pancasila.
KEBUDAYAAN
NASIONAL
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui
sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II
tahun 1998, yakni:
Kebudayaan nasional
yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa
Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk
mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk
memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang
kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan
yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan
Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya, Semarang:
P&K, 199
Kebudayaan nasional
dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan
daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan,
sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya
berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa
nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari
peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal
bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan
nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan
kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia
jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan
Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera
pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini
tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan
daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan
pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya
kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan
nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen,
UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan
asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia,
sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang
sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia.
Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang
sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat
unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru
atau hasil invensi nasional.
PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Paradigma merupakan
suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan, yang itu
sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan sendiri.
Ø Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan
Dalam aspek pembangunan
nasional kita harus mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian
tujuan nasional bangsa kita yaitu untuk mewujudkan peningkatan harkat dan
martabat manusia dengan mendasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Karena itu, pembangunan nasional harus meliputi aspek rohani yang mencangkup
akal, rasa, dan kehendak, aspek jasmani, aspek social dan kehidupan
ketuhannanya.
a) Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan IPTEK.
IPTEK merupakan suatu hasil kreatifitas rohani
manusia. Melalui kreatifitasnya manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah
kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian tujuan
esensial IPTEK adalah demi kesejahteraan manusia. Dalam hal ini Pancasila telah
memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan IPTEK demi kesejahterahan hidup.
b)
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya, serta
Pertahanan dan Keamanan.
Hakikat pembangunan bidang politik adalah
mendasarkan pada dasar ontologisme manusia. Hakikat pembangunan di bidang
ekonomi didasarkan pada tujuan demi kemanusiaan dan kesejahteraan bangsa.
Hakikat pembangunan di bidang sosial budaya didasarkan pada sistem nilai yang
sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa itu sendiri. Hakikat
pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan atau hankam basis moralnya adalah
kemanusiaan yang beradab, dengan tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat
manusia terutama terjaminnya HAM.
Ø Pancasila sebagai Paradigma
Reformasi.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi dimagsutkan untuk menata kehidupan berbangsa
dan bernegara dalam suatu sistem tatanan Negara yang dibawahi nilai-nilai
Pancasila. Hakikatnya adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber
nilai yang merupakan platform kehidupan bersama dalam suatu bangsa, yang selama
ini telah diselewengkan demi kepentingan sekelompok orang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar