Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Alasan mengapa mendirikan badan usaha adalah untuk
memenuhi kebutuhan hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan sosial, mendapat
kekuasaan, ataupun melanjutkan usaha orang tua. Faktor-faktor yang harus
dihadapi dalam pendirian badan usaha adalah barang dan jasa yang akan dijual,
pemasaran barang dan jasa, penentuan harga, pembelian, kebutuhan tenaga kerja,
organisasi intern, pembelanjaan, dan jenis badan usaha yang akan dipilih.
Prosedur pendirian
Badan Usaha adalah :
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham
Sebelum mendirikan badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua
pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte
notaris
Pada akte notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang
usaha, tujuan perusahaan
didirikan.
3.
Didaftarkan di pengadilan negeri
Badan usaha yang akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri.
Dokumen berisi izin domisili,
surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.
4.
Diberitahukan dalam lembaran negara
Lembaran negara ini berupa legalitas dari departemen kehakiman.
·
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha
adalah:
untuk hidup.
·
bebas dan tidak terikat,
·
dorongan sosial,
·
mendapat kekuasaan, atau
·
melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor
yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha,
khususnya di bidang IT adalah:
• Barang dan
Jasa yang akan dijual
• Pemasaran barang dan jasa
• Penentuan harga
• Pembelian
• Kebutuhan Tenaga Kerja
• Organisasi intern
• Pembelanjaan
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat
beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
·
Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain
digunakan oleh perusahaan.
·
Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga,
didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
·
Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan
dana untuk operasi bisnisnya
·
Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi
keuangan suatu perusahaan.
·
Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi,
masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok
kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses
Pendirian Badan Usaha
·
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
·
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
·
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin
domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
·
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari
dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha
perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha
menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang
dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya
dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip
yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada
tahapan ini :
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Bukti diri Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam
badan usaha tersebut yaitu :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus
berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu
di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen
yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin
dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
Draf Kontrak Kerja Untuk Proyek IT
Yang bertanda tangan dibawah ini :
·
NAMA : Leonel Oktavian
·
JABATAN : KEPALA MANAJER
·
PERUSAHAAN : PT. INDAH KENCANA BAKTI
·
ALAMAT : GEDUNG BIMA NUSANTARA, Lt.4, JL KEPODANG NO
30, JAKARTA
·
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. INDAH
KENCANA BAKTI, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
·
NAMA : ARSYAFIN ALFIANT AGUSYA
·
JABATAN : SEKRETARIS
·
PERUSAHAAN : PT. KOMPUTER JMAKMUR
·
ALAMAT : MENARA INDAH 2, Lt.6, JL SALAK NO
89, JAKARTA, 16372
·
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
KOMPUTER MAKMUR, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
·
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Sekretaris yang
bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
·
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk
mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada
kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. 15.000.000 / Bulan
·
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1.
Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance
Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer),
Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan),
Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software
Komputer)
2.
Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor,
Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG
LINGKUP KERJA
·
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah
sebagai berikut :
1.
Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan
spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk
pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru
diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2.
Install software dan perbaikan installasi jaringan
(LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
·
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service
komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang
untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada
beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
1.
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak
dua kali dalam sebulan
2.
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke
tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3.
Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi
setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang
rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki
perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN
BIAYA
1.
Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan
bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2.
Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran
dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian
kedua belah pihak
3.
Jasa perbaikan service komputer dan jaringan
sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk
penggantian spare part
4.
Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan
dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
·
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh
Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan
surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua
puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
·
Kewajiban Pihak Pertama
1.
Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak
Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2.
Membayarkan
jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3.
Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua
atas persetujuan dari Pihak Pertama
4.
Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari
Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
·
Hak Pihak Pertama
1.
Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak
menjalankan tugas dan kewajibannya
2.
Memotong biaya jasa service dan atau menunda
pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas
dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak
3.
Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak
Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam
keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang
diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar
atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4.
Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan
kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
·
Kewajiban Pihak Kedua
1.
Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua
perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan
keausan
2.
Membuat rencana kerja/service bulanan.
3.
Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada
Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4.
Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama
tanpa terkecuali
·
Hak Pihak kedua
1.
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap
bulan
2.
Meminta penggantian uang atas pembelian spare part
yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3.
Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada
Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor
(perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
1.
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara
kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan
musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan
oleh kedua belah pihak
2.
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan,
seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu
melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan
kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3.
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak
Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus
memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan
melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian
kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran
tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
1.
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan
dan paksaan sedikitpun.
2.
Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini
dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Jakarta, 27 Mei 2011
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER SEKRETARIS
UDIN SARIPUDIN UJANG SUPAJANG
CONTOH KASUS
BADAN USAHA
·
Latar Belakang
PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa
disebut Telkom Indonesia atau Telkom adalah
perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia.
Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia,
dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon
seluler sebanyak 104 juta.
·
Sejarah Telkom
Pada tahun 1882, didirikan sebuah
badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf.
Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh Pemerintah Hindia Belanda ke
dalam jawatan Post Telegraaf
Telefoon (PTT). Sebelumnya,
pada tanggal 23 Oktober 1856, dimulai
pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik pertama yang menghubungkan
Jakarta (Batavia) dengan Bogor (Buitenzorg). Pada
tahun 2009 momen tersebut dijadikan sebagai patokan hari lahir Telkom.
Pada tahun 1961, status jawatan
diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah
menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN
Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).
Pada tahun 1974, PN Telekomunikasi
diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa
telekomunikasi nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh saham PT Indonesian Satellite
Corporation Tbk. (Indosat) diambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional,
terpisah dari Perumtel. Pada tahun 1989, ditetapkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang juga mengatur
peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Pada tahun 1991 Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 1991.
Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham
Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek
Jakarta (BEJ/JSX) dan Bursa Efek Surabaya (BES/SSX) (keduanya sekarang bernama
Bursa Efek Indonesia (BEI/IDX), Bursa Efek New York (NYSE) (Diperdagangkan pada
tanggal 14 Juli 2003) dan Bursa Efek
London (LSE). Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham
Tokyo. Jumlah saham yang dilepas saat itu adalah 933 juta lembar saham. Sejak16 Mei 2014, saham Telkom tidak
lagi diperdagangkan di Bursa Efek Tokyo (TSE) dan pada 5 Juni 2014 di Bursa Efek London (LSE).
Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sejak tahun 1989, Pemerintah Indonesia
melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar
bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.
Tahun 2001 Telkom membeli 35% saham Telkomsel
dari PT Indosat sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa
telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan
bersama dan kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi
lokal.
Pada 17 Oktober 2009, Telkom meluncurkan
"New Telkom" ("Telkom baru") yang ditandai dengan
penggantian identitas perusahaan.
·
Maksud
& Tujuannya
Berdasarkan
Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah
menyelenggarakan jaringan dan layanan telekomunikasi, informatika serta
optimalisasi sumber daya Perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas,
Perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang meliputi:
Usaha Utama
1. Merencanakan, membangun,
menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan, memasarkan atau menjual/menyewakan
dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika dalam arti yang
seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Merencanakan, mengembangkan,
menyediakan, memasarkan atau menjual dan meningkatkan layanan jasa
telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha
Penunjang
1. Menyediakan layanan transaksi
pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi dan informatika.
2. Menjalankan kegiatan dan usaha lain
dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, antara lain
pemanfaatan aset tetap dan aset bergerak, fasilitas sistem informasi, fasilitas
pendidikan dan pelatihan dan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan.
·
Visi
& Misi
Visi
Menjadi Perusahaan yang unggul dalam
penyelenggaraan Telecommunication, Information, Media, Edutainment dan Services (“TIMES”)
di kawasan regional.
Misi
·
Menyediakan
layanan TIMES yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif.
·
Menjadi
model pengelolaan korporasi terbaik di Indonesia.
Visi dan Misi ditetapkan berdasarkan
keputusan Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk No.09/KEP/DK/2012 pada
tanggal 30 Mei 2012.
Corporate Culture
: The New Telkom Way
Basic Belief :
Always The Best
Core Values :
Solid, Speed, Smart
Key Behaviors : Imagine,
Focus, Action
SERTA INISIATIF STRATEGIS
1. Pusat Keunggulan.
2. Menyelaraskan struktur bisnis dan
pengelolaan portofolio.
3. Percepatan implementasi broadband melalui
layanan konvergen.
4. Pengelolaan portofolio nirkabel.
5. Mengintegrasikan solusi ekosistem
Telkom Group.
6. Berinvestasi di layanan teknologi
informasi.
7. Berinvestasi di bisnis media
dan edutainment.
8. Berinvestasi di bisnis wholesale dan
peluang bisnis internasional yang strategis.
9. Memaksimalkan nilai aset di bisnis
yang saling terkait.
10. Mengintegrasikan Next Generation
Network (“NGN”) dan Operational support system, Business support system,
Customer support system and Enterprise relations management (“OBCE”) untuk
mencapai penyempurnaan beban biaya.
Inisiatif strategis ditetapkan
berdasarkan keputusan Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
No.09/KEP/DK/2012 yang ditetapkan pada 30 Mei 2012.
Dimuat pada tahun 12 Juli 2012.
· Cara Pemasarannya
Telkom menyediakan jasa telepon tetap
kabel (fixed wireline), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless),
jasa telepon bergerak (mobile service), data/internet serta jasa multimedialainnya.
Berikut adalah
beberapa layanan telekomunikasi Telkom:
Telepon, data, dan Internet
·
Flexi: layanan telepon,
data dan internet berbasis fixed
wireless CDMA
·
Speedy:
layanan akses internet dengan kecepatan tinggi (broad band) menggunakan
teknologi ADSL
·
e-Business
(i-deal, i-manage, i-Settle, i-Xchange, TELKOMWeb Kiostron, TELKOMWeb
Plazatron)
·
Solusi
Enterprise - INFONET
·
TELKOMLink
DINAccess
·
TELKOMLink
VPN IP: layanan komunikasi data any to any connection berbasis IP MPLS.
·
TELKOMNet
Whole Sale (VPN Dial): Layanan akses dial up ke intranet suatu perusahaan yang
dilakukan secara remote dan mobile melalui jaringan data berbasis TCP IP
(MPLS/tunneling) pada TELKOMNet.
·
TELKOM ISDN: jaringan digital
yang menyediakan layanan telekomunikasi multimedia, merupakan pengembangan dari
sistem telepon yang telah terintegrasi.
·
e-Health:
layanan solusi untuk entitas kesehatan yang meliputi sistem informasi dan
aplikasi (ePuskesmas, ePharmacy, HIE (Health Information Exchange).
·
Indihome
fiber layanan internet super cepat dengan teknologi 100% fiber.
Satelit
Televisi berlangganan berbasis protokol internet
sumber :